PEDOMAN-PENYELENGGARAAN-PELAYANAN-KESEHATAN-HEMODIALISA,-KEMOTERAPI-DAN-RADIOTERAPI-BAGI-MASYARAKAT-KABUPATEN-KLUNGKUNG
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2012/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hemodialisa, Kemoterapi Dan Radioterapi Bagi Masyarakat Kabupaten Klungkung
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan pembangunan keschatan dalam rangka peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan khususnya bagi masyarakat yang masih menghadapi berbagai masalah antara lain disebabkan faktor keterbatasan ekonomi, pembiayaan kesehatan yang belum terjangkau dan perubahan pola penyakit perlu didukung oleh Pemerin tah Daerah;
b. bahwa dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diwujudkan melalui pengalokasian biaya pelayanan kesehatan Hemodialisa,Kemoterapi dan Radioterapi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hemodialisa, Kemoterapi dan Radioterapi Bagi Masyarakat Klungkung;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V/2011;
Peraturan Gubemur Bali Nomor 7 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Klungkung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
- 7
|