ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarakan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, Pasal 25 Ayat (1) menyatakan, Rencana Kerja Pemerintah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah yang memuat rencangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan dorongan partisipasi masyarakat, untuk itu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan peraturan Kepala Daerah;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005, Peraturan Presiden No. 5Tahun 2010, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 3 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Ketentuan Penutup.
|