Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup perjalanan dinas; prinsip perjalanan dinas; kelengkapan perjalanan dinas; pengelolaan perjalanan dinas; perincian perhitungan biaya perjalanan dinas; penandatanganan surat tugas dan SPD; Bentuk Surat Tugas dan SPD; Pertanggungjawaban Surat Tugas dan SPD;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat