Dalam peraturan ini berisi tentang penyaluran, pengelolaan dana dan tarif jasa pelayanan program jamkesmas dan jampersal pada puskesmas dan jaringannya di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012, Bagi daerah yang belum mencantumkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD serta RKA dan DPA Dinas Kesehatan Kabupaten untuk Puskesmas dan jaringannya Pelayanan Jaminan Persalinan dapat dilakukan setelah menyusun program dan kegiatan yang mendapat persetujuan kepala daerah dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat