Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2012

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Tahun Anggaran 2012 semula berjumlah Rp.1.247.081.389.000,- bertambah sejumlah Rp. 127.366.190.000,- sehingga menjadi Rp. 1.374.447.579.000,- dengan rincian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dirinci lecbih lanjut pada Lampiran I dan Lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
25 September 2012
Tanggal Pengundangan
25 September 2012
Tanggal Berlaku
25 September 2012
Sumber
BD.2012/NO.671
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan