Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Tahun Anggaran 2012 semula berjumlah Rp.1.247.081.389.000,- bertambah sejumlah Rp. 127.366.190.000,- sehingga menjadi Rp. 1.374.447.579.000,- dengan rincian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dirinci lecbih lanjut pada Lampiran I dan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat