Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah daerah perlu melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya untuk mewujudkan masyarakat yang tertib dan sejahtera. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelaksanaan pemerintahan di berbagai bidang.
Bahwa pengaturan tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu disesuaikan dengan
kebutuhan dan kondisi Kabupaten Batang Hari pada saat ini
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69
Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga. Objek Retribusi adalah pelayanan/pemanfaatan Tempat Rekreasi dan Olahraga yang disediakan dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif dimaksudkan untuk menutup biaya antara lain:
o biaya investasi;
o biaya perawatan/pemeliharaan;
o biaya penyusutan;
o biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
dan
o biaya administrasi umum yang mendukung penyedia jasa,
dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan
tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian.
Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut dengan
menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi diwajibkan mengisi SPTRD.
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang
membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap
bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar.
Hak untuk melakukan penagihan, kedaluarsa setelah mempunyai jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak terhutangnya retribusi, kecuali apabila wajib
retribusi melakukan tindakan pidana dibidang retribusi. Piutang retribusi
yang tidak mungkin ditagih karena hak untuk melakukan penagihan sudah
kedaluarsa dapat dihapuskan. Instansi yang melaksanakan pemungutan
retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang atau kurang bayar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun
2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Bupati.
12 halaman, Penjelasan 2 hlm, Lampiran 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 191
Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan
Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan dalam
rangka menyamakan harga eceran bahan bakar minyak di
Provinsi Bali dengan Provinsi lainnya perlu melakukan
perubahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011
Pasal I Ketentuan Pasal 37 ayat (1)
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 01 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 254 dan Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 5/33/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Peraturan Permendagri No 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri No 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri RI No 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri No 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945
2. UU No 9 Tahun 1967
3. UU No 28 Tahun 1999
4. UU No 3 Tahun 2003
5. UU No 10 Tahun 2004
6. UU No 17 Tahun 2003
7. UU No 1 Tahun 2004
8. UU No 15 Tahun 2004
9. UU No 20 Tahun 2008
10. UU No 33 Tahun 2004
11. UU No 20 Tahun 2008
12. UU No 28 Tahun 2009
13. UU No 23 Tahun 2014
14. Permendagri No 80 Tahun 2015
15. Perda Kab. Kaur No 04 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kab. Kaur No 09 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Daerah Kab. Kaur No 09 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa aset daerah merupakan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna
kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Tanah Laut;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pengaturan terhadap retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14
Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disesuaikan dengan UndangUndang dimaksud;bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Tata Cara dan Persyaratan Pemakian Kekayaan Daerah;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;Struktur dan Besarnya Tarif;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran Retribusi;Tata Cara Penagihan Retribusi;Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan;Tata Cara Perhitungan Pengembalian Dan Kelebihan Pembayaran Retribusi;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;Pembukuan dan Pemeriksaan;Keberatan;Pemanfaatan, Peninjauan Tarif dan Insentif;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Reklame adalah merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 5tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006; Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No 2036); Keputusan Menteri Dalam Negeri No 43 tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan No 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan No 11 Tahun 2015.
Perizinan dan Pemungutan Pajak Reklame
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan Bupati Barito Selatan
Nomor 1 Tahun 2018
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan reklame di daerah, maka perlu pengaturan penyelenggaraan reklame dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, letak usaha, ketertiban umum, etika, estetika, dan budaya daerah;
b. bahwa kebutuhan reklame sebagai media informasi dan promosi terhadap suatu barang/jasa di Kabupaten Klaten semakin meningkat;
c. bahwa dibutuhkan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan reklame yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan danUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, untuk memberikan arah dan kepastian hukum di Kabupaten Klaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perencanaan dan Penataan Reklame; Penyelenggaraan Reklame; Perizinan Reklame; Perpanjangan Ijin Reklame; Kewajiban, Hak dan Larangan; Jaminan Pembongkaran Reklame; Pengendalian Reklame; Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 16 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan
mengacu dalam Pasal 146 Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menyebutkan
bahwa Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan secara
berkala setiap enam bulan sekali. Hal tersebut dilakukan
dalam rangka menjamin keselamatan, kelestarian
lingkungan dan pelayanan umum. Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan
Pemakaman menyebutkan bahwa atas pelayanan izin
penggunaan tanah makam, perizinan, penggunaan
sarana pelayanan pemakaman milik Pemerintah Daerah,
dikenakan retribusi yang besaran tarifnya ditetapkan
dalam Peraturan Daerah yang mengatur mengenai
retribusi jasa umum.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 105 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 16 Tahun 2011; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 16 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang tentang Retribusi Jasa Umum, yang diubah yaitu: di antara angka 48 dan angka 49 disisipkan 1 (satu)
angka yaitu angka 48a; Ketentuan Pasal 2 angka 9 dan angka 11 diubah; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah; Dalam ketentuan BAB III Nama Dan Obyek Retribusi Jasa
Umum ada penambahan bagian; Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 12A; Ketentuan Pasal 19 diubah; Dalam ketentuan BAB V Cara Mengukur Tingkat
Penggunaan Jasa, ada penambahan bagian; Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 23A; Ketentuan Pasal 30 diubah; Dalam ketentuan BAB VII Struktur dan Besarnya Tarif,
ada penambahan bagian; Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 34A; Ketentuan Pasal 34A diubah menjadi Pasal 34B;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang tentang Retribusi Jasa Umum.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
berdasarkan penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 telah dinyatakan tidak sah secara hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014 tanggal 17 November 2014
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 2010, Perda Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur mengenai pengaturan ketentuan Pasal 59 ayat (8) dan ayat (17) huruf C.a, C.b, C.c, dan C.d disempurnakan sedangkan ayat (17) huruf A.f dan ayat (17) huruf C.f dihapus, Penyempurnaan Ketentuan Pasal 60, penyempurnaan Ketentuan Pasal 70, penyempurnaan ketentuan Pasal 77
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Perubahan ke 4 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2018
Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan karena ada beberapa peraturan yang direvisi dan tidak berlaku lagi diperlukan peraturan terbaru tentang retribusi daerah
UU No.2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983; PP No.57 Tahun 2006; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2009; PP No.16 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP No.25 Tahun 2008; Kepres No.3 Tahun 1997; Permenkes No.59/MENKES/Per/II 1982; Permendagri No.4 Tahun 1997; PerMen KPP No.Per/12/Men/1007; PerMen PU No.24/PRT/M2007; Permendagri No.32 Tahun 2010; Permendagri No.33 Tahun 2010; KepMenhub No.35 Tahun 2003
Diatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, retribusi pelayanan pasar, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi IMB, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin trayek, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, keringanan pengurangan/pembebasan, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Mencabut Perda No.6 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2017
Perda berlaku mulai tanggal diundangkan
165 halaman ( 204 Pasal, 55 halaman lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan Perda Kota Medan Nomor 10 Athun 2011 tentang Pajak Parkir khususnya pengaturan tarif parkir sudahtidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
2. UU Nomor 8 Drt Tahun 1956,
3. UU Nomor 28 Tahun 2009,
4. UU Nomor 23 Tahun 2014,
5. PP Nomor 50 Tahun 1991,
6. PP Nomor 35 Tahun 1992,
7. PP Nomor 23 Tahun 2005,
8. PP Nomor 58 Tahun 2005,
9. PP Nomot 69 Tahun 2010,
10. PP Nomor 91 Tahun 2010,
11. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006,
12. Permendagri Nomor 61 Tahun 2007,
13. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015,
14. Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2009.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 diubah antara lain: Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat