Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2022

Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perencanaan dan Penataan Reklame; Penyelenggaraan Reklame; Perizinan Reklame; Perpanjangan Ijin Reklame; Kewajiban, Hak dan Larangan; Jaminan Pembongkaran Reklame; Pengendalian Reklame; Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
24 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2022
Tanggal Berlaku
24 Februari 2022
Sumber
BD.2022/NO.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 952 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan