Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Objek Retribusi adalah pelayanan/pemanfaatan Tempat Rekreasi dan Olahraga yang disediakan dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif dimaksudkan untuk menutup biaya antara lain: o biaya investasi; o biaya perawatan/pemeliharaan; o biaya penyusutan; o biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa; dan o biaya administrasi umum yang mendukung penyedia jasa, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi diwajibkan mengisi SPTRD. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar. Hak untuk melakukan penagihan, kedaluarsa setelah mempunyai jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak terhutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindakan pidana dibidang retribusi. Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluarsa dapat dihapuskan. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang atau kurang bayar
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat