Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2018

Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Diatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, retribusi pelayanan pasar, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi IMB, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin trayek, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, keringanan pengurangan/pembebasan, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
29 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2018
Tanggal Berlaku
29 Juni 2018
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 2757 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan