Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2015

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa kententuan antara lain ketentuan umum, golongan retribusi Jasa Umum, cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi, prinsip dan sasaran penetapam tarif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
28 Desember 2015
Sumber
LD.2015/No.07
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 742 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Lahat No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. Perda Kab. Lahat No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Lahat No. 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab Lahat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
  2. PERDA Kab. Lahat No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan