Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2003/ No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa untuk menampung dan mengantidsipasi perkembangan aspirasi masyarakata guna membrrikan landasdan hukum bvagi npelaksana pengelolaan hutan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU BNo. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2002; UU No. 30 Tahun 2003; PP No. 104 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otobnomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri No. 24 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabunmi No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 15 TRahun 2002.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Prinsip Dasar, Maksusd da tujuan, Ruang Lingkup Dan Status Kawasan Hutan, Pentapan Lokasi, Kelembagaan, Kesepakatan, Pengelolaan, Ketentuan Berbagi, Hak Dan Kewajiban, Pengendalian, Pembatalan Kesepakatan, Ketentuan Peralihan,Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2003.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa sesuai kewenangan Provinsi dalam pengelolaan sumber daya alam sektor kehutanan berdasarkan UU No 22 Tahun 1999 jo. PP No 25 Tahun 2000, serta kewenangan pengawasan hutan yang ditetapkan dalam UU No 41 Tahun 1999. telah ditetapkan Perda Prov Jabar No 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat; bahwa berdasarkan hasil kajian atas bebera[a usulan dari pelaku ekonomi di bidang hasil hutan dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat, perlu dilakukan perubahan Perda Prov Jabar No 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Perda Prov Jabar No 20 tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jabar;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1990; UU No 18 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 41 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 20 tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 34 Tahun 2002; Keppres No 74 Tahun 2001; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri OD No 22 tahun 2001; Kepmedagri OD No 23 Tahun 2001; Kepmendagri No 24 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 15 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 20 tahun 2001; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2003.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 tahun 2001 diubah.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/NO.9 Seri B Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Angkut Hasil Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat pertimbangan menteri keuangan tanggal 14
Maret 2002 nomor S.70/MK.07/2002 dan surat Menteri Dalam Negeri
tanggal 30 September 2002 nomor 188.342/2187/SJ, Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen nomor 16 tahun 2001 tentang Retribusi Izin Angkut
Hasil Perkebunan dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundangundangan Yang berlaku, maka perlu ditinjau kembali; bahwa untuk menajmin tertib dan kepastian hokum perlu untuk dicabut
dan dinyatakan tidak berlaju lagi Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
nomor 16 tahun 2001 tentang Retribusi Izin Angkut Hasil Perkebunan; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 tahun 1992; Undang-undang nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2001.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2001 dicabut.
2 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Atau Lahan
ABSTRAK:
a. bahwa kebakaran hutan dan atau lahan merupakan salah satu
penyebab kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup, balk
berasal dan lokasi maupun dari luar lokasi usaha dan atau kegiatan;
b. bahwa kebakaran hutan dan atau lahan telah menimbulkan kerusakan
dan atau pencemaran lingkungan hidup, yang mengakibatkan
kerugian ekologi, ekonomi, sosial dan budaya;
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Proplnsi
Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 1988 tentang
Pencegahan Dan Pemadaman Kebakaran Hutan, perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan;
Undang-undang Nomor 21 Tahun1958 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN;
BAB III KEWENANGAN;
BAB IV PENGAWASAN;
BAB V PELAPORAN;
BAB VI PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT;
BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VIII KETENTUAN PIDANA;
BAB IX GANTI RUGI DAN SANKSI ADIMISTRASI;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Dengan bertakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 1988 tentang Pencegahan Dan Pemadaman Kebekaran Hutan, dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengusahaan Perkebunan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan potensi pengembangan perkebunan yang cukup besar di Propinsi Kalimantan Tengah, maka pembangunan perkebunan menempati prioritas tinggi dalam kebijakan pembangunan ekonomi daerah;
b. bahwa penyelenggaraan pembangunan perkebunan yang berintikan pengusahaan perkebunan, merupakan upaya berkelanjutan optimalisasi pemanfaatan, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta llmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTek) Perkebunan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 ; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II FUNGSI DAN STATUS;
BAB III PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PERKEBUNAN;
BAB IV PENYEDIAAN TANAH USAHA PERKEBUNAN;
BAB V PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN;
BAB VI IZIN PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN;
BAB VII PENGEMBANGAN SUBSISTEM PENUNJANG ATAU PENDUKUNG SISTEM DAN USAHA AGRIBISNIS PERKEBUNAN;
BAB VIII PENERIMAAN DAERAH;
BAB IX PENGAWASAN PERKEBUNAN;
BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI KETENTUAN PIDANA;
BAB XII GANTI RUGI DAN SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2003.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI HASIL HUTAN (RHH)
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Propinsi Jambi dan Ketua DPRD Propinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota dalam Propinsi Jambi tanggal 25 April 2002 tentang Pungutan dan bagi hasil Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Kehutanan, Perkebunan dan Perikanan telah ditetapkan besarnya tarif dan bagi hasil Retribusi Hasil Hutan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Retribusi Hasil Hutan.
UU No. 54 Tahun 1999 Jo UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 66 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Keputusan Menteri Kehutanan No. 05.1/Kpts-II/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI HASIL HUTAN (RHH), meliputi Retribusi Hasil Hutan (RHH); Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi atas kayu rakyat/tanah milik dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
4 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN PEMANFAATAN, PENUMPUKAN DAN PENGGUNAAN ALAT PENGOLAHAN HASIL HUTAN KAYU DAN NON KAYU KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Pelelangan Hasil Hutan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban Pelelangan Hutan sebagai upaya peningkatan pendapatan Daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor IITahun 1994 tentang Tempat Pelelangan Hasil Hutan;
b. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistem, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan Pendapatan Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut sepanjang menyangkut ketentuan Retribusi dan menetapkan kembali Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999;
c. bahwa berhubung dengan hal tersebut huruf a dan huruf b dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1991
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tempat pelelangan, retribusi, uang perangsang, penyidikan, ketentuan pidana, pengendalian dan pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2002.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Tanaman, Benih/Bibit Serta Pengolahan Hasil Perkebunan dan Kehutanan.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat