Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020

Pengendalian Kebakaran Lahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan pengendalian Kebakaran Lahan meliputi: a. Pencegahan; b. Pemadaman Kebakaran Lahan; c. Penanganan Pasca Kebakaran Lahan; d. Pemberdayaan Masyarakat; e. Koordinasi dan Kerjasama; f. Sistem Informasi dan Komunikasi; g. Pemantauan; h. Pelaporan; i. Pembinaan dan Pengawasan; j. Sanksi Administrasi; k. Pendanaan; dan l. Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2020
Sumber
LD.2020/1
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 7032 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Atau Lahan
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan