Ruang lingkup pengaturan pengendalian Kebakaran Lahan meliputi: a. Pencegahan; b. Pemadaman Kebakaran Lahan; c. Penanganan Pasca Kebakaran Lahan; d. Pemberdayaan Masyarakat; e. Koordinasi dan Kerjasama; f. Sistem Informasi dan Komunikasi; g. Pemantauan; h. Pelaporan; i. Pembinaan dan Pengawasan; j. Sanksi Administrasi; k. Pendanaan; dan l. Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat