Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003

Pengendalian Kebakaran Hutan dan Atau Lahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN; BAB III KEWENANGAN; BAB IV PENGAWASAN; BAB V PELAPORAN; BAB VI PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT; BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB VIII KETENTUAN PIDANA; BAB IX GANTI RUGI DAN SANKSI ADIMISTRASI; BAB X KETENTUAN PERALIHAN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Atau Lahan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
24 Juni 2003
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2003
Tanggal Berlaku
25 Juni 2003
Sumber
LD.2003/17 Seri E
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 4213 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan