Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003

Pengendalian Kebakaran Hutan dan Atau Lahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN; BAB III KEWENANGAN; BAB IV PENGAWASAN; BAB V PELAPORAN; BAB VI PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT; BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB VIII KETENTUAN PIDANA; BAB IX GANTI RUGI DAN SANKSI ADIMISTRASI; BAB X KETENTUAN PERALIHAN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Atau Lahan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
24 Juni 2003
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2003
Tanggal Berlaku
25 Juni 2003
Sumber
LD.2003/17 Seri E
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 3972 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan