Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2003

Pengusahaan Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II FUNGSI DAN STATUS; BAB III PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PERKEBUNAN; BAB IV PENYEDIAAN TANAH USAHA PERKEBUNAN; BAB V PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN; BAB VI IZIN PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN; BAB VII PENGEMBANGAN SUBSISTEM PENUNJANG ATAU PENDUKUNG SISTEM DAN USAHA AGRIBISNIS PERKEBUNAN; BAB VIII PENERIMAAN DAERAH; BAB IX PENGAWASAN PERKEBUNAN; BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XI KETENTUAN PIDANA; BAB XII GANTI RUGI DAN SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIV KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengusahaan Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
27 Februari 2003
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2003
Tanggal Berlaku
07 Maret 2003
Sumber
LD.2003/7 Seri E
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 688 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan