Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2003

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Angkut Hasil Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2001.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Angkut Hasil Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
14 Juni 2003
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2003
Tanggal Berlaku
14 Juni 2003
Sumber
LD.2003/NO.9 Seri B Nomor 2
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 167 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Angkut Hasil Perkebunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan