RETRIBUSI - HASIL HUTAN - (RHH)
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2002/NO.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI HASIL HUTAN (RHH)
ABSTRAK: |
- Berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Propinsi Jambi dan Ketua DPRD Propinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota dalam Propinsi Jambi tanggal 25 April 2002 tentang Pungutan dan bagi hasil Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Kehutanan, Perkebunan dan Perikanan telah ditetapkan besarnya tarif dan bagi hasil Retribusi Hasil Hutan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Retribusi Hasil Hutan.
- UU No. 54 Tahun 1999 Jo UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 66 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Keputusan Menteri Kehutanan No. 05.1/Kpts-II/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2001.
- Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI HASIL HUTAN (RHH), meliputi Retribusi Hasil Hutan (RHH); Sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi atas kayu rakyat/tanah milik dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Hal-hal yang belum cukup dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
- 4 hlmn
|