Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia secara adil, merata dan berkelanjutan, daerah wajib menyediakan cadangan pangan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, gagal panen/puso, bencana sosial dan/atau keadaan darurat guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 70 Tahun 2012; INPRES No. 3 Tahun 2012; PERMENTAN No. 65/2010; PERMENSOS No. 20 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAKAB Bolmong No. 16 Tahun 2016; PERBUP Bolmong No, 58 Tahun 2016.
Mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, jenis pangan, besaran dana penyediaan pangan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi pelaksana, mekanisme pengadaan, mekanisme penyaluran dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang (UU) tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
bahwa sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
bahwa pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan;
bahwa sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global, Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang hanya mengatur Usaha Kecil perlu diganti, agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia dapat memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan Umum,
Asas, Prinsip Dan Tujuan Pemberdayaan,
Kriteria,
Penumbuhan Iklim Usaha,
Pengembangan Usaha,
Pembiayaan Dan Penjaminan,
Kemitraan, dan Koordinasi Pemberdayaan,
Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2008.
mencabut dan tidak memberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3611).
Kriteria sebagaimana dimaksud nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin usaha diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan, prioritas, intensitas, dan jangka waktu pengembangan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Tahun 2018 No 20/TLD No 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha dan perlu diberi kesempatan untuk berkembang guna memenuhi kebutuhan hidupnya;
b. bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana di daerah sehingga perlu dikelola, ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat;
c. bahwa untuk menjamin penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima diperlukan dasar hukum serta memberikan arah, landasan dan kepastian hukum
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pedagang kaki lima
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penataan toko swalayan (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 24) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (6),
Pasal 7 ayat (3), Pasal 21 ayat (6) dan Pasal 25 Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan, serta untuk
mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat dan
kemudahan dalam berusaha, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penataan
Pasar Rakyat dan Toko Swalayan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dalam rangka memberikan perlindungan dan pemberdayaan Pasar Rakyat, Pemerintah Daerah mengatur
dan melakukan pembinaan terhadap pelaku ekonomi sektor informal agar tidak mengganggu keberlangsungan dan ketertiban Pasar Rakyat.
Penyusunan Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat
meliputi:
a. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan
pendidikan;
b. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga;
c. kepadatan penduduk;
d. pertumbuhan penduduk;
e. kemitraan dengan UMKM di Daerah;
f. penyerapan tenaga kerja di Daerah;
g. ketahanan dan pertumbuhan Pasar Rakyat sebagai
sarana bagi UMKM di Daerah;
h. keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang
sudah ada;
i. dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh
jarak antara Supermarket, Hypermarket, Departmen
Store dan grosir yang berbentuk perkulakan dengan
Pasar Rakyat yang telah ada sebelumnya; dan
j. tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social
Responsibility).
Rekomendasi dari Dinas yang membidangi urusan
perdagangan terhadap pendirian minimarket berjejaring
diberikan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagai
berikut :
a. kepadatan penduduk;
b. perkembangan pemukiman baru;
c. aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas);
d. dukungan/ketersediaan infrastruktur;
e. jarak Minimarket berjejaring dengan Pasar Rakyat dan
toko sejenis yang lebih kecil skala usahanya di wilayah
sekitar yang telah ada sebelumnya; dan
f. menyediakan areal parkir yang cukup dan sarana
umum lainnya.
Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan
mengenai jam kerja, dan/atau kewajiban sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan Izin Usaha;
c. pencabutan Izin Usaha; dan
d. pemberhentian/penutupan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Penataan toko swalayan (Berita Daerah Kabupaten Pati
Tahun 2016 Nomor 24) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 5
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penataan Toko
Swalayan (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018 Nomor
5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 20 Tahun 2018
BANTUAN PERMODALAN BAGI KOPERASI - PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD. 2018/NO. 20, TBD.2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Permodalan Bagi Koperasi di Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil Anggota Koperasi, perlu peran aktif pemerintah Daerah melalui pemberian Bantuan Dana yang bersumber dari Bantuan Permodalan. Untuk mewujudkan peran aktif Pemerintah Daerah, perlu dukungan bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Permodalan bagi Koperasi di Kabupaten Kepulauan Aru.
Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 23 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Permodalan bagi Koperasi di Kabupaten Kepulauan Aru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
Lampiran 9 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomian
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN - PENATAAN DAN PEMBINAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2017/ No. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran, ketertiban dan optimalisasi pengelolaan pasar tradisional maka Perbup No 32 Tahun2 012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Karanganyar No 17 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern maka erlu diubah; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Karanganyar No 32 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Karanganyar No 17 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012; Perda Kab Karanganyar No 16 Tahun 2016; Perda Kab Karanganyar No 18 Tahun 2016; Perbup Karanganyar No 32 Tahun 2012; Perbup Karanganyar No 38 tahun 2012; Perbup Karanganyar No 132 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan huruf f dan huruf g pada Pasal 2, penghapusan ayat (2), ayat (3), ayat (4) Pasal 19 dan penambahan ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) pada Pasal 19, penyisipan Pasal 34A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 32 Tahun 2012 diubah.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomianCipta Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permendag No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor
Mencabut :
Permendag No. 97 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Bahan Baku Minuman Beralkohol
Permendag No. 83 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri
Permendag No. 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, Serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga
Permendag No. 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, Serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga
Permendag No. 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar dan Pelayanan Purna Jual
Permendag No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
Permendag No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
Permendag No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Permendag No. 100 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Baterai Lithium Tidak Baru Sebagai Bahan Baku Industri Baterai Lithium Untuk Mendukung Percepatan Tumbuhnya Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Permendag No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Panduan, dan Produk Turunannya
Permendag No. 93 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
Permendag No. 92 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri
Permendag No. 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri
Permendag No. 77 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Permendag No. 76 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
Permendag No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan
Permendag No. 64 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
66 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan
Permendag No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 23 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan
Permendag No. 05 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban
Permendag No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran
Permendag No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 Tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik
Permendag No. 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 / M-DAG/ PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin
Permendag No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, Dan Mesin Printer Berwarn
Permendag No. 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-Dag/Per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar
Permendag No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik
Permendag No. 41/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld),Dan Komputer Tablet
Permendag No. 40/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin
Permendag No. 48/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet
Permendag No. 72/M-DAG/PER/11/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik
Permendag No. 71/M-DAG/PER/11/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 647/MPP/KEP/10/2004 tentang Ketentuan Impor Prekursor
Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/M-DAG/PER/12/2010 dan Nomor PB.02/MEN/2010 tentang Larangan Impor Udang Spesies Tertentu Ke Wilayah Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/MDAG/PER/7/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Mencabut sebagian :
Permendag No. 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol Ketentuan pengadaan Bahan Berbahaya yang berasal dari Impor
Permendag No. 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol Ketentuan pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari Impor
Permendag No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol Ketentuan pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari Impor
Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Ketentuan pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari Impor
Permendag No. 75/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya Ketentuan pengadaan Bahan Berbahaya yang berasal dari Impor
Permendag No. 72/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Ketentuan pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari Impor
Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Ketentuan pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari Impor
Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Ketentuan pengadaan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang berasal dari Impor
Ketentuan Impor Bahan Peledak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya
Undang-undang Darurat tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Menetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 1951.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat