Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 20 Tahun 2017

PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, jenis pangan, besaran dana penyediaan pangan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi pelaksana, mekanisme pengadaan, mekanisme penyaluran dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lolak
Tanggal Penetapan
30 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan