Undang-undang Darurat No. 20 Tahun 1951

Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Menetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Menetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
20
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1951
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 September 1951
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 1951
Tanggal Berlaku
03 Oktober 1951
Sumber
LN.1951/NO.95, TLN NO.158, LL SETNEG : 4 HLM.
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1828 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan