Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018

Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Panduan, dan Produk Turunannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Panduan, dan Produk Turunannya
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
110
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2018
Tanggal Berlaku
19 Januari 2019
Sumber
BN.2018/No.1702, http://jdih.kemendag.go.id : 22 hlm.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 9908 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Panduan, dan Produk Turunannya
Mencabut :
  1. Permendag No. 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya
  2. Permendag No. 82/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan Dan Produk Turunannya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan