Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan huruf f dan huruf g pada Pasal 2, penghapusan ayat (2), ayat (3), ayat (4) Pasal 19 dan penambahan ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) pada Pasal 19, penyisipan Pasal 34A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat