Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan huruf f dan huruf g pada Pasal 2, penghapusan ayat (2), ayat (3), ayat (4) Pasal 19 dan penambahan ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) pada Pasal 19, penyisipan Pasal 34A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2017
Tanggal Berlaku
14 Februari 2017
Sumber
BD Tahun 2017/ No. 20
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan