Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dalam rangka memberikan perlindungan dan pemberdayaan Pasar Rakyat, Pemerintah Daerah mengatur dan melakukan pembinaan terhadap pelaku ekonomi sektor informal agar tidak mengganggu keberlangsungan dan ketertiban Pasar Rakyat. Penyusunan Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat meliputi: a. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan; b. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga; c. kepadatan penduduk; d. pertumbuhan penduduk; e. kemitraan dengan UMKM di Daerah; f. penyerapan tenaga kerja di Daerah; g. ketahanan dan pertumbuhan Pasar Rakyat sebagai sarana bagi UMKM di Daerah; h. keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah ada; i. dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh jarak antara Supermarket, Hypermarket, Departmen Store dan grosir yang berbentuk perkulakan dengan Pasar Rakyat yang telah ada sebelumnya; dan j. tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility). Rekomendasi dari Dinas yang membidangi urusan perdagangan terhadap pendirian minimarket berjejaring diberikan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut : a. kepadatan penduduk; b. perkembangan pemukiman baru; c. aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas); d. dukungan/ketersediaan infrastruktur; e. jarak Minimarket berjejaring dengan Pasar Rakyat dan toko sejenis yang lebih kecil skala usahanya di wilayah sekitar yang telah ada sebelumnya; dan f. menyediakan areal parkir yang cukup dan sarana umum lainnya. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan mengenai jam kerja, dan/atau kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. pembekuan Izin Usaha; c. pencabutan Izin Usaha; dan d. pemberhentian/penutupan kegiatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
13 April 2020
Tanggal Pengundangan
13 April 2020
Tanggal Berlaku
13 April 2020
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.20
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PEREKONOMIAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penataan toko swalayan (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 24) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan