Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dalam rangka memberikan perlindungan dan pemberdayaan Pasar Rakyat, Pemerintah Daerah mengatur dan melakukan pembinaan terhadap pelaku ekonomi sektor informal agar tidak mengganggu keberlangsungan dan ketertiban Pasar Rakyat. Penyusunan Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat meliputi: a. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan; b. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga; c. kepadatan penduduk; d. pertumbuhan penduduk; e. kemitraan dengan UMKM di Daerah; f. penyerapan tenaga kerja di Daerah; g. ketahanan dan pertumbuhan Pasar Rakyat sebagai sarana bagi UMKM di Daerah; h. keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah ada; i. dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh jarak antara Supermarket, Hypermarket, Departmen Store dan grosir yang berbentuk perkulakan dengan Pasar Rakyat yang telah ada sebelumnya; dan j. tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility). Rekomendasi dari Dinas yang membidangi urusan perdagangan terhadap pendirian minimarket berjejaring diberikan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut : a. kepadatan penduduk; b. perkembangan pemukiman baru; c. aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas); d. dukungan/ketersediaan infrastruktur; e. jarak Minimarket berjejaring dengan Pasar Rakyat dan toko sejenis yang lebih kecil skala usahanya di wilayah sekitar yang telah ada sebelumnya; dan f. menyediakan areal parkir yang cukup dan sarana umum lainnya. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan mengenai jam kerja, dan/atau kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. pembekuan Izin Usaha; c. pencabutan Izin Usaha; dan d. pemberhentian/penutupan kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat