Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009

Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
44/M-DAG/PER/9/2009
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 September 2009
Tanggal Pengundangan
29 September 2009
Tanggal Berlaku
29 November 2009
Sumber
BN 2009/ NO 324; PERATURAN.GO.ID : 28 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 7546 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya
Dicabut sebagian dengan :
  1. Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
    Ketentuan pengadaan Bahan Berbahaya yang berasal dari Impor
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi Dan Pengawasan Bahan Berbahaya
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 04/M-DAG/PER/2/2006 tentang Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/MDAG/ PER/3/2006;
  2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 254/MPP/Kep/7/2000 Tentang Tata Niaga Impor Dan Peredaran Bahan Berbahaya Tertentu.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan