Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2019

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi Dan Pengawasan Bahan Berbahaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi Dan Pengawasan Bahan Berbahaya
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2019
Tanggal Berlaku
20 Juli 2019
Sumber
BN 2019/NO 668; KEMENDAG.GO.ID : 27 HLM.
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 9804 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya
Dicabut sebagian dengan :
  1. Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
    Ketentuan pengadaan Bahan Berbahaya yang berasal dari Impor
Mengubah :
  1. Permendag No. 44/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan