pedagang kaki lima
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Tahun 2018 No 20/TLD No 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK: |
- a. bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha dan perlu diberi kesempatan untuk berkembang guna memenuhi kebutuhan hidupnya;
b. bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana di daerah sehingga perlu dikelola, ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat;
c. bahwa untuk menjamin penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima diperlukan dasar hukum serta memberikan arah, landasan dan kepastian hukum
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pedagang kaki lima
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
- 18 hlm
|