Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan
dimaksudkan untuk mencerda§kan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,
bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas, serta
menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan
beradab;
b. bahwa dalam rangka mencapai maksud pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud
pada huruf a guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli,
mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan
adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan
Antikorupsi pada satuan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi
pada Satuan Pendidikan di Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa ka1i diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, ambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5410);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4769);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4941);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79
Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2009
tentang Sistem Pelayanan dan Penyelenggaraan Pendidikan
di Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2009
Nomor 9).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
BAB III KERJASAMA
BAB IV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI PENGHARGAAN
BAB VII SANKSI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2021
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU - TAMAN KANAK-KANAK PEMBINA - SEKOLAH DASAR NEGERI - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada taman kanak kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri,Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri
ABSTRAK:
Penerimaan Peserta Didik baru dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa
diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 20 Th 2003; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 47 Th 2008; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; Permendikbud No 1 Th 2021; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 2 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara PPDB; 3. Pendanaan; 4. Pelaporan Dan Pengawasan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021-2022
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru di Kota Salatiga sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021-2022, belum dapat menampung perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021-2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 109 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengubah Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021-2022 yaitu tentang Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD menggunakan jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021-2022 diubah.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 34 huruf d Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendidikan, perlu mengatur lebih lanjut teknis penerimaan peserta didik baru ditingkat satuan pendidikan dengan Peraturan Wali Kota agar dalam
pelaksanaannya dapat berlangsung secara obyektif, transparan dan akuntabel;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tingkat Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013;
Peraturan ini memuat tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tingkat Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM;
AZAS, MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN;
KEPANITIAAN;
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU;
KRITERIA CALON PESERTA DIDIK BARU;
JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU;
JUMLAH PESERTA DIDIK;
MASA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU;
BIAYA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU;
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK;
KOORDINASI DAN PEMANTAUAN;
PENDANAAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021-2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan penerimaan Peserta Didik secara tanpa diskriminasi, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan, perlu dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021-2022;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan pengaturan teknis mengenai persyaratan dan tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021-2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021-2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 109 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan PPDB, pembiayaan, pelaporan dan pengawasan, ketentuan sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
26 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan untuk penerimaan peserta didik baru di Kota Padang Panjang secara transparan, objektifitas, tanpa diskriminasi dan berkeadilan serta pemerataan mutu pelayanan Pendidikan kepada masyarakat, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaannya;
b. baha berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini memuat VII Bab dan 38 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Tata Cara PPDB Pasal 4-Pasal 24; Bab III Pembagian Zonasi Pasal 25-Pasal 30; Bab IV Perpindahan Peserta Didik Baru Pasal 31-Pasal 33; Bab V Pelaporan dan Pengawasan Pasal 34-Pasal 36; Bab VI Ketentuan Peralihan Pasal 37; Bab VII Ketentuan Penutup Pasal 38.
Pengaturan PPDB dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, dan SMP Negeri.
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan dan digunakan sebagai pedoman bagi Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Padang Panjang
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 11 Tahun 2021
PERWALI Kota Sawah Lunto No. 38 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Siswa/Siswi dan Mahasiswa/Mahasiswi Berprestasi Bidang Akademis dan Non Akademis
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 11, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Siswa/Siswi dan Mahasiswa/Mahasiswi Berprestasi Bidang Akademis dan Non Akademis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan generasi Kota Sawahlunto yang cerdas dan kompetitif sesuai visi Pemerintah Kota Sawahlunto bidang pendidikan dan untuk memacu semangat belajar siswa/siswi dan mahasiswa/mahasiswi terutama yang berasal dari Kota Sawahlunto. bahwa Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Siswa/Siswi dan Mahasiswa/Mahasiswi Berprestasi Bidang Akademis perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 17 Tahun 2010, Permendiknas No. 19 Tahun 2007, Permendiknas No. 41 Tahun 2007, Permendikbud No. 20 Tahun 2016, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Perda Kota Sawahlunto No. 8 Tahun 2013, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No.14 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto No. 63 Tahun 2020
Maksud pemberian penghargaan kepada siswa/siswi dan mahasiswa/mahasiswi yang berprestasi di bidang akademis dan non akademis adalah untuk memberi motivasi atas prestasi yang diperolehnya di sekolah atau di perguruan tinggi. Pemberian penghargaan kepada siswa/siswi dan mahasiswa/ mahasiswi yang berprestasi di bidang akademis dan non akademis bertujuan untuk mewujudkan kompetensi sumber daya manusia Kota Sawahlunto yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2021
TATA CARA - PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU - PADA TAMAN KANAK-KANAK - SEKOLAH DASAR - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekiolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 44 Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada taman Kanak-kanak, Sekolah dasar dan sekolan Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
UU No 15 Th 1999; UU No 20 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2015; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; Permendikbud No 70 Th 2009; Permendikbud No 1 Th 2021; Perda Kota Cilegon No 1 Th 2008; Perwal Cilegon No 44 Th 2011 yg telah diubah dg Perwal cilegon No 25 Th 2014; Perwal Cilegon No 65 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara PPDB; 3. Perpindahan Peserta Didik; 4. Pengawasan Dan Pengendalian; 5. Sekolah Perbatasan; 6. Larangan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang holistik-integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2018, Perpres No. 60 Tahun 2013, Perpres No. 83 Tahun 2017, Permendikbud No. 137 Tahun 2014, Permendikbud No. 18 Tahun 2018, Perda Kota Sawahlunto No. 8 Tahun 2013, Perda Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2014, Perda Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto Nomor 31 Tahun 2016
Tujuan PAUD HI pada Satuan Pendidikan, adalah:
a. terwujudnya anak yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia:
b. terpenuhi kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi rangsangan pendidikan, kesehatan dan gizi,
pembinaan moral-emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai
kelompok umur,
c. terlindungi dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi anak,
d. terselenggaranya pelayanan Anak Usia Dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait, dan
e. terwujud komitmen dari seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dalam upaya PAUD HI.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian kesempatan kepada
para calon peserta didik Sekolah Dasar, tamatan
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Program Paket
A melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,
diperlukan tata cara penerimaan peserta didik baru di
Kota Balikpapan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik
Baru;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959
PPDB dilakukan berdasarkan asas:
a. objektif yaitu proses pelaksanaan yang sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan;
b. transparan yaitu proses pelaksanaan yang terbuka dan dapat diketahui
masyarakat untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang
teijadi; dan
c. akuntabel yaitu proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat baik prosedur mapun hasil.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
Mencabut PERWALI NO.13 Tahun 2020
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat