Peraturan Walikota ini mengubah Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021-2022 yaitu tentang Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD menggunakan jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat