Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/No.1, TLD No. 0111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian izin pertambangan rakyat, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pertambangan Umum di pandang tidak sesuai dengan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan sehingga perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No, 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Pertambangan Rakyat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang wilayah pertambangan rakyat; penggolongan pertambangan rakyat; pemberian izin pertambangan rakyat; hak dan kewajiban pemegang izin; penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian;dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2002
10 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 39 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD Tahun 2011 No.26/TLD No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
a. bahwa mineral yang terkandung di wilayah Kabupaten
Purworejo merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan
penting dalam mensejahterakan masyarakat, oleh karena itu
pengelolaannya harus diatur dengan sebaik-baiknya agar
dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara, Pengaturan terhadap pertambangan mineral
yang merupakan kewenangan Daerah diatur dengan
Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk mengatur pengelolaan pertambangan di
Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan
Pertambangan Bahan Galian, namun dengan berlakunya
Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Peraturan
Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu
disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo
Nomor 3 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun
2004;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi kewenangan
Daerah dalam pengelolaan pertambangan, penyelidikan dan penelitian
pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan, penciutan atau
pengembalian Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan
Rakyat, Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, hak dan
kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat,
usaha jasa pertambangan, reklamasi dan pasca tambang, pendapatan negara
dan Daerah dari pengelolaan pertambangan, kebijakan pengelolaan
pertambangan mineral untuk kepentingan Daerah serta pembinaan dan
pengawasan pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pertambangan Bahan
Galian.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha pertambangan Mineral
dan Batubara merupakan kegiatan usaha
pertambangan di luar panas bumi, minyak
dan gas bumi yang mempunyai peranan
penting dalam memberikan nilai tambah
secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi
nasional dan pembangunan daerah secara
berkelanjutan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, dalam pengelolaan pertambangan
Mineral dan Batubara Pemerintah
Kabupaten/Kota berwenang membuat
Peraturan Daerah tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pertambangan Mineral Dan Batubara
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan,
Penguasaan Mineral Dan Batubara,
Kewenangan Pengelolaan Pertambangan
Mineral Dan Batubara,
Wilayah Pertambangan,
Jenis Mineral Dan Batubara,
Usaha Pertambangan,
Izin Usaha Pertambangan,
Izin Pertambangan Rakyat,
Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan,
Pemberian Izin Usaha Pertambangan Dan Izin Pertambangan Rakyat,
Penggunaan Alat Pertambangan,
Pelaksanaan Usaha Pertambangan Daerah,
Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha
Pertambangan Dan Izin Pertambangan Rakyat,
Masa Berakhirnya Dan Pencabutan Serta
Penghentian Sementara Izin Usaha
Pertambangan Dan Izin Pertambangan Rakyat,
Hubungan Pemegang Izin Usaha Pertambangan
Dan Izin Pertambangan Rakyat Dengan
Pemegang Hak Atas Tanah,
Usaha Jasa Pertambangan,
Pendapatan Negara Dan Daerah,
Pembinaan Dan Pengawasan Kegiatan
Usaha Pertambangan,
Reklamasi Dan Pascatambang,
Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Dan Batubara,
Pemberdayaan Masyarakat,
Ketentuan Penyidikan,
Sanksi Administratif,
Ketentuan Pidana,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2011.
129 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2012/NO.5, LL KAB. KAPUAS HULU: 58 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asal dan Tujuan; Penguasaan dan Kewenangan; Penelitian dan Pengembangan; Usaha Pertambangan; Izin Usaha Pertambangan; Pertambangan Rakyat; Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan; Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan; Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan dan Izin Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat; Usaha Jasa Pertambangan; Pendapatan Negara dan Daerah; Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat; Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; Reklamasi dan Pascatambang; Penyidikan; Sanksi-Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
44 halaman peraturan dan 14 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa mineral bukan logam dan batuan yang terkandung
di dalam wilayah Kabupaten Sukoharjo merupakan
kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan
Yang Maha Esa, mempunyai peranan penting dalam
memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu
pengelolaannya harus dikuasai oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan
batuan mempunyai peranan penting dalam memberikan
nilai tambah secara nyata bagi perekonomian daerah
dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat secara berkeadilan;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Wilayah Pertambangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara, maka perlu
dijabarkan dalam Peraturan Daerah yang terkait dengan
pengaturan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan
logam dan batuan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral Bukan
Logam dan Batuan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun
2011.
Peraturan ini mengatur tentang kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral
bukan logam dan batuan yang meliputi tahapan kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat