Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011

Pengelolaan Pertambangan Mineral

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi kewenangan Daerah dalam pengelolaan pertambangan, penyelidikan dan penelitian pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan, penciutan atau pengembalian Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, hak dan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat, usaha jasa pertambangan, reklamasi dan pasca tambang, pendapatan negara dan Daerah dari pengelolaan pertambangan, kebijakan pengelolaan pertambangan mineral untuk kepentingan Daerah serta pembinaan dan pengawasan pertambangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2011
Sumber
LD Tahun 2011 No.26/TLD No.26
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 223 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pertambangan Bahan Galian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan