Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi kewenangan Daerah dalam pengelolaan pertambangan, penyelidikan dan penelitian pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan, penciutan atau pengembalian Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, hak dan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat, usaha jasa pertambangan, reklamasi dan pasca tambang, pendapatan negara dan Daerah dari pengelolaan pertambangan, kebijakan pengelolaan pertambangan mineral untuk kepentingan Daerah serta pembinaan dan pengawasan pertambangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat