Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asal dan Tujuan; Penguasaan dan Kewenangan; Penelitian dan Pengembangan; Usaha Pertambangan; Izin Usaha Pertambangan; Pertambangan Rakyat; Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan; Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan; Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan dan Izin Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat; Usaha Jasa Pertambangan; Pendapatan Negara dan Daerah; Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat; Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; Reklamasi dan Pascatambang; Penyidikan; Sanksi-Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat