Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2012

Izin Pertambangan Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Pertambangan Rakyat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang wilayah pertambangan rakyat; penggolongan pertambangan rakyat; pemberian izin pertambangan rakyat; hak dan kewajiban pemegang izin; penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian;dan sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2012 tentang Izin Pertambangan Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Poso
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Poso
Tanggal Penetapan
07 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2012
Tanggal Berlaku
14 Mei 2012
Sumber
LD.2012/No.1, TLD No. 0111
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Poso
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan