Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Pertambangan Rakyat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang wilayah pertambangan rakyat; penggolongan pertambangan rakyat; pemberian izin pertambangan rakyat; hak dan kewajiban pemegang izin; penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian;dan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat