Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2018

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHAP KESATU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang pencabutan Perda Kabupaten Bangka Tengah Tahap Kesatu, yaitu: a. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2007 Nomor 49); b. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 62); c. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Biaya Administrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 66); d. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 74); e. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pengumpulan dan/atau Pengiriman Logam Tua dan/atau Barang Bekas (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 76); f. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 77); g. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 89); h. Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 159); i. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2013 Nomor 178); dan j. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Usaha Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2013 Nomor 179), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHAP KESATU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
07 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2018
Tanggal Berlaku
07 Februari 2018
Sumber
LD 2018/NO. 252
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 3 Tahun 2013 tentang Usaha Ketenagalistrikan
  2. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah
  3. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
  4. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 8 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI BIAYA ADMINISTRASI (LEGES)
  5. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 4 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
  6. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 31 Tahun 2008 tentang URUSAN PEMERINTAH YANG MENJADI KEWENANGAN KABUPATEN BANGKA TENGAH
  7. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 19 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERKEBUNAN
  8. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 18 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN PENGUMPULAN DAN/ATAU PENGIRIMAN LOGAM TUA DAN/ATAU BARANG BEKAS
  9. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 16 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI
  10. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 11 Tahun 2007 tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan