Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2013

Usaha Ketenagalistrikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Ketentuan Umum, Penguasaan dan Pengusahaan, Usaha Ketenaga Listrikan, usaha Penyediaan tenaga Listrik, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri, Usaha Penunjang Tenaga Listrik, Usaha Penunjang Tenaga Listrik, Usaha Insdutri Penunjang Tenaga Listrik.Perizinan, izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Tenaga Listrik dan Izin Operasi, izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi, penggunaan tanah, Ganti rugi, Kompensasi, izin Usha Jasa Penunjang Tenaga Lsitrik, Hak dan Keajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Lsitrik, Hak dan Kewajiban Konsumen, Keteknikan, Keselamatan Ketenagalistrikan, Instalasi Tenaga Listrik, Tenaga Teknik, Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listruik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan informastika. Pembinaan dan pengawasan, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Usaha Ketenagalistrikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
22 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2013
Tanggal Berlaku
22 Mei 2013
Sumber
LD No.179. 2013
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 2 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHAP KESATU

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan