Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2013

Pengelolaan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Wewenang dan Tanggungjawab, Landasan Pengelolaan Air Tanah, Kebijakan Pengelolaan Air Tanah, Strategi Pengelolaan Air Tanah, Pengelolaan Air Tanah, Perencanaan, Inventarisasi Air Tanah, Penetapan Zona Konservasi Air Tanah, Penyusunan dan Penetapan Renacana Pengelolaan Air Tanah, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi, Konservasi Air Tanah, Perlindungan, Pengawetan Air Tanah, Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran, Pendayagunaan, Penatagunaan, Penyediaan, Penggunaan, Pengusahaan, Pengembangna Air Tanah, Pengendalian daya rusak, Perizinan, Izin Pengeboran dan Pengendalian Air Tanah, Izin Pemakaian Air Tanah, Izin Pengusahaan Air Tanah, Pengendalian Teknis, izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah, Hak Pemegang Izin, Kewajiban Pemegang Izin, Berakhirnya Izin, Sistem Informasi Air Tanah, Pemberdayaan, Pengendalian dan Pengawasan, Pelanggaran, Ketentuan Penyidikan, Kentuan Pidana, Berakhirnya Izin, Sanksi Administratif, Sanksi Bagi Pemakai Air Tanah tanpa Izin, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
20 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2013
Tanggal Berlaku
20 Mei 2013
Sumber
LD No.178. 2013
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - SUMBER DAYA ALAM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 2 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHAP KESATU

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan