Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Penguasaan Mineral Dan Batubara, Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara, Wilayah Pertambangan, Jenis Mineral Dan Batubara, Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Pemberian Izin Usaha Pertambangan Dan Izin Pertambangan Rakyat, Penggunaan Alat Pertambangan, Pelaksanaan Usaha Pertambangan Daerah, Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan Dan Izin Pertambangan Rakyat, Masa Berakhirnya Dan Pencabutan Serta Penghentian Sementara Izin Usaha Pertambangan Dan Izin Pertambangan Rakyat, Hubungan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Dan Izin Pertambangan Rakyat Dengan Pemegang Hak Atas Tanah, Usaha Jasa Pertambangan, Pendapatan Negara Dan Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan Kegiatan Usaha Pertambangan, Reklamasi Dan Pascatambang, Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Dan Batubara, Pemberdayaan Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat