Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2011

Pertambangan Mineral Dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Penguasaan Mineral Dan Batubara, Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara, Wilayah Pertambangan, Jenis Mineral Dan Batubara, Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Pemberian Izin Usaha Pertambangan Dan Izin Pertambangan Rakyat, Penggunaan Alat Pertambangan, Pelaksanaan Usaha Pertambangan Daerah, Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan Dan Izin Pertambangan Rakyat, Masa Berakhirnya Dan Pencabutan Serta Penghentian Sementara Izin Usaha Pertambangan Dan Izin Pertambangan Rakyat, Hubungan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Dan Izin Pertambangan Rakyat Dengan Pemegang Hak Atas Tanah, Usaha Jasa Pertambangan, Pendapatan Negara Dan Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan Kegiatan Usaha Pertambangan, Reklamasi Dan Pascatambang, Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Dan Batubara, Pemberdayaan Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
06 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2011
Tanggal Berlaku
12 Juli 2011
Sumber
LD.2011/NO.22
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan