Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Standar Harga/Kualitas Bahan Pakaian Dinas Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa masih terdapat anak di Kabupaten Kubu Raya yang menghadapi masalah dalam berbagai situasi yang perlu mendapat perlindungan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.1 Tahun 1974, UU No.4 Tahun 1979, UU No.23 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2006, UU No.13 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.16 Tahun 2011, UU No.10 Tahun 2012, UU No.11 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.4 Tahun 2006, PP No.37 Tahun 2007, PP No.54 Tahun 2007, Kepres No.36 Tahun 1990, Kepres No.59 Tahun 2002, Kepres No.87 tahun 2002, Kepres No.88 Tahun 2002, Kepres No.77 Tahun 2004, Perpres No.18 Tahun 2014, PermenPPPA No.1 Tahun 2010, PermenPPPA No.11 Tahun 2011, Permendagri No.80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Prinsip dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Kedudukan Anak; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Perwalian; Pengangkatan Anak; Kewajiban dan Tanggungjawab; Forum Anak; Kabupaten Layak Anak; Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah; Pembiayaan, Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelayanan parkir di tepi jalan umum serta dalam rangka penyesuaian perkembangan perekonomian, perlu peninjauan tarif; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan2 Peraturan Bupati dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian dan d
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pada kolom 3 (tiga) huruf e dan f sehingga keseluruhannya adalah sebagai berikut :
NO JENIS KENDARAAN TARIF (Rp)
a. Truk Gandeng, Trailler, Tronton dan kendaraan sejenisnya Rp. 10.000
b. Truk, Bus 5.000
c. Mini Bus, Truk Engkel 3.000
d. Sedan, Jeep, Pick Up, Station Wagon/Box, Kendaraan Bermotor Roda Tiga 2.000
e. Sepeda Motor/Listrik 1.000
f. Sepeda 500
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
6 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 1 Tahun 2016
Kehutanan dan PerkebunanLingkungan HidupPerikanan dan KelautanPajak dan Retribusi DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
PERATURAN DAERAH – KABUPATEN BULUNGAN – PENCABUTAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.1/Pmbtl/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan dipandang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan pencabutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka DPRD bersama Bupati mencabut Peraturan Daerah yang telah dibatalkan keseluruhan materi muatannya oleh Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pembatalan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan, 1) Perda No 5 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2004 Seri E Nomor 5); 2) Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2008 Nomor 22); 3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2009 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03); 4) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Wilayah Perairan Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 08); 5) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 05), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah yang dicabut
1) Perda No 5 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2004 Seri E Nomor 5);
2) Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2008 Nomor 22);
3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2009 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03);
4) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Wilayah Perairan Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 08);
5) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 05).
3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan pasal 4? ayat (I) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minutn Tirta Satria, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapaii Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria Kabu paten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 22 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan tarif air minum kepada pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria Kab Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 30) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
HIV merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit di pantau, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia. Perkembangan HIV dan Aids di kabupaten Boalemo jumlah kasusnya terus meningkat dan wilayah penularannya semakin meluas tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP RI No. 75 Tahun 2006; PP RI No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA PROV. Gorontalo No. 5 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum yang menjelaskan bahwa daerah yang dimaksud dalam perda ini adalah Kabupaten Boalemo, Bupati adalah Bupati Boalemo, penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah Kepala daerah dan perangkat daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah pada pemerintah Kabupaten Boalemo. HIV merupakan virus yang menyerang sel darah putih yang mengakibatkan menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia, sedangkan AIDS merupakan sekumpulan gejala penyakit yang disebabkan karena adanya penurunan sistem kekebalan tubuh manusia akibat virus HIV. Orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) adalah orang yang sudah terinfeksi HIV dan AIDS, Orang Hidup dengan HIV dan AIDS (OHIDHA) adalah orang atau badan atau anggota keluarga yang hidup dengan ODHA dan memeberikan perhatian mereka. Upaya – upaya atau program – program dalam menanggulangi HIV dan AIDS bisa di lakukan melalui promosi, kegiatan pencegahan, perawatan, pengobatan, dan dukungan kepada ODHA dan OHIDHA, surveilans, penelitian, riset operasional, pemutusan mata rantai penularan, lingkungan kondusif, kesinambungan pencegahan dan penanggulangan serta penyediaan sarana dan prasaran pendukung. Komisi penanggulangan AIDS kabupaten (KPAK) adalah lembaga non struktural yang di tetapkan oleh bupati yang memiliki fungsi sebagai wadah koordinasi, fasilitasi, dan advokasi, serta merumuskan kebijakan, strategi serta langkah – langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di boalemo. Konselor adalah orang yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan percakapan yang efektif sehingga bisa tercapai pencegahan, perubahan perilaku dan dukungan emosi kepada konseling. Pendamping merupakan tenaga yang langsung bekerja di masyarakat yang melakukan pendampingan terhadap kelompok rawan perilaku resiko tinggi. Populasi kunci adalah kelompok masyarakat yang mempunyai perilaku resiko tinggi terhadap penularan HIV dan AIDS yaitu Pekerja Seks Komersial, pelanggan penjaja seks, pengguna narkoba, homo, waria, lesbian, narapidana dan anak jalanan. Populasi ini terbagi atas dua, yakni Kelompok rawan tertular adalah mereka yang berperilaku beresiko untuk penularan HIV dan AIDS, dan kelompok rentan adalah orang – orang yang karena lingkungan pekerjaan, ketahan dan atau kesejahteraan keluarga yang rendah sehingga rentan terhadap penularan HIV dan AIDS. Surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan dan pengolahan data HIV dan AIDS, Skrining test adalah test yang dilakukan pada adrah donor sebelum di tranfusikan, Voluntary Counselling and Testing (VCT) adalah gabungan konseling dan tes HIV secara sukarela, Prevention Mother to Child Tranmition (PMTCT) adalah pencegahan penularan HIV dari ibu kepada bayinya, Harm Reduction adalah kegiatan untuk memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS, Pola penularan HIV yakni melalui hubungan seksual tanpa alat pencegah dan berganti – ganti pasangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2016 - 2036
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha; bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu dilakukan penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten; rencana struktur ruang wilayah Kabupaten; rencana pola ruang wilayah; penetapan kawasan strategis Kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten; kelembagaan; serta hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
PERDA Prov. DIY No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda DIY No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembagunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Perubahan bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah diatur dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012
Dalam rangka mempercepat pemenuhan modal dasar dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun, yang dalam hal ini paling lambat Tahun Anggaran 2016, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
5 Hlm; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan PP No. 22 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (1) perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap kampung Kabupaten Keerom TA 2016.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 247 Tahun 2015, Permendes DTT No. 21 Tahun 2015; Perda Kab. Keerom No. 6 Tahun 2006; Perda Kab. Keerom No. 4 Tahun 2015; Perbup Keerom No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan alokasi rincian Dana Desa untuk setiap kampung, penyaluran Dana Desa, prioritas Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat