Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan alokasi rincian Dana Desa untuk setiap kampung, penyaluran Dana Desa, prioritas Dana Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat