Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Prinsip dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Kedudukan Anak; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Perwalian; Pengangkatan Anak; Kewajiban dan Tanggungjawab; Forum Anak; Kabupaten Layak Anak; Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah; Pembiayaan, Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat