Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2023
ABSTRAK:
Mengingat: bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di Kabupaten Lamongan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Lamongan tentang
Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2023;;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007;; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur mengenai Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2023; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup. (1) Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pelaksanaan pembinaan; dan
b. pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten
Lamongan.
(2) Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dijabarkan dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
jumlah 17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWBAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023 (1): 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan
untuk memberikan arahan Landasan dan kepastian
hukum pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Timur Tahun Anggaran 2022 Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Timur Tahun Anggaran 2022;
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; PP No 23 Tahun 2003; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023; PP No 2 Tahun 2018; PP No 56 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 55 Tahun 2005; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 27 Tahun 2021; Perda Tanjabtim No 6 Tahun 2019; Perda Tanjabtim No 4 Tahun 2021; Perda Tanjabtim No 1 Tahun 2022.
PERTANGGUNGJAWBAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2023
tanggung - jawab - sosial - dan - lingkungan - perusahaan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Bogor Tahun 2023 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat perusahaan sebagai mitra Perda mempunyai kewajiban menerapkan prinsip- prinip tanggung jawab sosial Perda Kab. Cirebon No. 6 Tahun 2013 maka perlu membentuk Pera tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah In Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Uu No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubha dengan UU No. 4 Tahun 1968;UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No 26 Tahun 2007 sebagaumana diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Uu No. 2 Tahun 2022; UU No. 14 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Uu No. 2 Tahun 2022; UU No 12 Tahun 2011 sbagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 7 Tahun 2021; Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2012.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Tujuan Dan Sasaran, Penyelenggaraan, Kelembagaan, Sistem Informasi, Pengharagaan , Parisipasi Masyarakat , Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan , Sanksi , Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
23 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat, telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan Kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan; bahwa berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Ngada;
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Pengelolaan Dana Non Kapitasi; Pemanfaatan Dana Non Kapitasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Ngada Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional di Kabupten Ngada
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 001
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tonai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka periu diatur pedoman pelaksanaan transaksi non tunai dalam rangka mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang efektif dan efisien, serta akuntabel;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Transaksi Non Tunai; Bab 3. Mekanisme Transaksi Non Tunai; Bab 4. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 5. Ketentuan Lain-Lain; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bab 3. Ketentuan Lain-Lain; Bab 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
9 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membina pengembangan industri dan
perdagangan barang dalam negeri serta kelancaran
distribusi barang, perlu memberikan pedoman bagi
penyelenggara toko modern, dengan norma-norma
keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan
dalam hubungan antara pemasok barang dengan
toko modern serta pengembangan kemitraan
dengan usaha kecil, sehingga tercipta tertib
persaingan dan keseimbangan kepentingan
produsen, pemasok, toko modern dan konsumen;
b. bahwa pesatnya pertumbuhan toko modern di Kota
Semarang perlu ditata agar dapat menciptakan
kepastian usaha dan tertib usaha;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan, dan Toko Modern, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas
masing-masing melakukan pembinaan dan
pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan,
dan Toko Modern;
d. bahwa berdasarka pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penataan Toko Modern.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun
2013.
Peraturan in mengatur segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah
untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko modern
di Kota Semarang, agar tidak merugikan dan mematikan pasar
tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang ada.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Pendirian Toko Modern;
4. Persyaratan Perdagangan Antara Pemasok Dengan Toko Modern;
5. Kemitraan;
6. Peran Toko Modern;
7. Perizinan;
8. Pelaporan;
9. Waktu Pelayanan;
10. Larangan;
11. Pembinaan Dan Pengawasan;
12. Sanksi Administratif;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2014.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2023
PERDA Kab. Wonogiri No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian daerah maka dibutuhkan
pembiayaan yang salah satunya melalui pungutan
daerah berupa retribusi; bahwa pemerintah daerah
memberikan pelayanan dan perizinan dalam bidang
penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan
pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing
perpanjangan bagi tenaga kerja asing yang berkerja di
Daerah; bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan
Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing maka Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Retribusi Perizinan
Tertentu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizin Tertentu
di Kabupaten Wonogiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 huruf a dan penambahan huruf f, perubahan BAB III.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 diubah.
30 hal
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2021
pembinaan - generasi muda - badan pembinan ideologi pancasila
2021
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2021 (162): 31 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan
Pengibar Bendera Pusaka, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018; dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015.
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa yang direkrut dan diseleksi secara bertahap dan berjenjang untuk melaksanakan tugas mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Lampiran file: 31 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 31)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier serta proses kaderisasi dalam kesinambungan kepemimpinan, Pegawai Negeri Sipil perlu diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk menduduki jabatan struktural eselon II sesuai dengan kompetensi dan persyaratan jabatan yang ditentukan, maka Keputusan Bupati Pemalang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon LI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2005.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat