Peraturan ini mengatur mengenai Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2023; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup. (1) Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. pelaksanaan pembinaan; dan b. pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lamongan. (2) Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijabarkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat