Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Tujuan Dan Sasaran, Penyelenggaraan, Kelembagaan, Sistem Informasi, Pengharagaan , Parisipasi Masyarakat , Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan , Sanksi , Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat