Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012

Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat mengenai golongan retribusi, wajib restribusi dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaam retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
01 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2012
Tanggal Berlaku
01 Februari 2012
Sumber
LD. 2012/No. 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Wonogiri
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 2 Tahun 1999

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2001

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2003

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2005

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan