pembinaan - generasi muda - badan pembinan ideologi pancasila
2021
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2021 (162): 31 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan
Pengibar Bendera Pusaka, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018; dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015.
- Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa yang direkrut dan diseleksi secara bertahap dan berjenjang untuk melaksanakan tugas mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
- Lampiran file: 31 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 31)
|