non-transaksi-pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 001
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tonai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka periu diatur pedoman pelaksanaan transaksi non tunai dalam rangka mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang efektif dan efisien, serta akuntabel;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Transaksi Non Tunai; Bab 3. Mekanisme Transaksi Non Tunai; Bab 4. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 5. Ketentuan Lain-Lain; Bab 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
- 7 halaman
|