Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2014

Penataan Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan in mengatur segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko modern di Kota Semarang, agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang ada. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Pendirian Toko Modern; 4. Persyaratan Perdagangan Antara Pemasok Dengan Toko Modern; 5. Kemitraan; 6. Peran Toko Modern; 7. Perizinan; 8. Pelaporan; 9. Waktu Pelayanan; 10. Larangan; 11. Pembinaan Dan Pengawasan; 12. Sanksi Administratif; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
16 April 2014
Tanggal Pengundangan
16 April 2014
Tanggal Berlaku
16 April 2014
Sumber
LD.2014/No.1
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 34 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan