Peraturan in mengatur segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko modern di Kota Semarang, agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang ada. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Pendirian Toko Modern; 4. Persyaratan Perdagangan Antara Pemasok Dengan Toko Modern; 5. Kemitraan; 6. Peran Toko Modern; 7. Perizinan; 8. Pelaporan; 9. Waktu Pelayanan; 10. Larangan; 11. Pembinaan Dan Pengawasan; 12. Sanksi Administratif; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat