Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 14 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri D Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti beberapa
ketentuan perubahan pengaturan terkait Perangkat
Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait serta
sebagai upaya untuk terwujudnya tata kelola
pemerintahan daerah yang efisien, efektif dan akuntabel,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2021 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka terhadap
nomenklatur Perangkat Daerah perlu dilakukan
penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; memuat perubahan berupa penetapan kelas/tipe masing-masing perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
mengubah
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2021
PERDA Kab. Kubu Raya No. 15 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2021/NO.10, LL Kab. Kubu Raya : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Kubu Raya telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2008, PP No.18 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2016
Perubahan Pasal 3, Pasal 7, Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
5 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2021
PERDA Kab. Garut No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
bahwa pembentukan perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan berdasarkan asas proporsional, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, dan pembagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, Dan bahwa sehubungan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut belum memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta perkembangan kebutuhan organisasi sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan, sehingga berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
Terdiri dari 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunanan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.19 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2016 Nomor 161), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2021
PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu
dilakukan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan;
- bahwa dalam rangka pembinaan dan pengendalian
penataan Perangkat Daerah serta berdasarkan hasil
evaluasi dari Gubernur Sumatera Selatan Nomor
061/2458/VII/2020 tanggal 23 September 2020 hal
Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan;
Dasar hukum dalam peraturan ini dalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir denga UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 72
Tahun 2019;Permendagri No 16 Tahun 2020;Perda Ni 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 8 Tahun 2020;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : peraturandaerahtentang perubahan ketıgaatas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupatenmusı banyuasın
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2021/ NO.8, TLD NO.72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai Laut sebagai perwujudan visi misi pemerintah daerah, perlu penguatan kelembagaan yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan dikarenakan bidang keuangan memiliki beban kerja sangat besar sehingga pengelolaan pendapatan asli daerah tidak optimal.
Pasal 18 ayat (6) UU RI Tahun 1945; UU No.5 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.79 Tahun 2019; Perda Kab. Banggai Laut No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.5 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
5 halaman, 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 8 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur Negara - Struktur Organisasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2021 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Minahasa Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dikeluarkan dan ditetapkannya Peraturan Menteri dan Peratuarn Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian tentang Nomenklatur yang membidangi urusan Pemerintahan maka perlu diadakan penyesuaian Nomenklatur Perangkat Daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu mengadakan perubahan terhadap Nomenklatur Perangkat Daerah; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENPUPR No. 32/PRT/M/2016; PERMENKKP No. 26/PERMEN-KP/2016; PERKAPERPUSNAS No. 11 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019; KEPMENDAGRI No. 100-440 Tahun 2019; PERDA No. 5 Tahun 2016.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Minahasa Utara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Minahasa Utara
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021
PERDA Kota Surakarta No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Mencabut
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan dan penetapan susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah sebagai implementasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik demi terwujudnya tujuan negara berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembentukan dan penetapan susunan Perangkat Daerah bertujuan untuk penyesuaian nomenklatur perangkat daerah sesuai hasil evaluasi berdasar asas pembentukan perangkat daerah yaitu efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daearah; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 22
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu
menyesuaikan nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran
menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sojonegoro Nomor 13 Tahun 2016
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro. memuat perubahan perubahan tipe masing-masing SKPD di Kab Bojonegoro
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
mengubah Kabupaten
Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
jumlah 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat