Kepegawaian, Aparatur Negara - Struktur Organisasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2021 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Minahasa Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan dikeluarkan dan ditetapkannya Peraturan Menteri dan Peratuarn Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian tentang Nomenklatur yang membidangi urusan Pemerintahan maka perlu diadakan penyesuaian Nomenklatur Perangkat Daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu mengadakan perubahan terhadap Nomenklatur Perangkat Daerah; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENPUPR No. 32/PRT/M/2016; PERMENKKP No. 26/PERMEN-KP/2016; PERKAPERPUSNAS No. 11 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019; KEPMENDAGRI No. 100-440 Tahun 2019; PERDA No. 5 Tahun 2016.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Minahasa Utara
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Minahasa Utara
- 7 Halaman
|