pembentukan dan susunan perangkat daerah
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2023/NOMOR.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menyesuaikan ketentuan dalam Pasal 25
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang
Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta untuk
meningkatkan efektivitas dan tata kerja
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 11 dan huruf e angka 2 dan perubahan lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 diubah.
- 13 hlm
|