Struktur Organisasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2021/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut
ABSTRAK: |
- bahwa pembentukan perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan berdasarkan asas proporsional, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, dan pembagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, Dan bahwa sehubungan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut belum memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta perkembangan kebutuhan organisasi sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan, sehingga berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
- Terdiri dari 15 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 5 halaman.
|