Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5, LL Kab Sanggau : 41 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan sumber daya air yang sehat, produktif dan berkelanjutan merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2019, PP No.122 Tahun 2015, PP No.54 Tahun 2017, Permendagri No.2 Tahun 2007, Permendagri No.70 Tahun 2016, Permendagri No.71 Tahun 2016, Permendagri No.37 Tahun 2018, Permendagri No.118 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan dan Tujuan Perusahaan, Modal, Penyelenggaraan Spam, Organ Perusahaan, Pegawai, Dana Pensiun, Perencanaan dan Operasional, Tarif, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Laporan Kegiatan Usaha, Penggunaan Laba, Anak Perusahaan, Kepailitan, Pembubaran, Asosiasi dan Kerja Sama Perusahaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 31 halaman dan 10 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan harus dikelola secara terarah, terpadu, berdayaguna, berhasilguna dan berwawasan lingkungan, agar dapat memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan; bahwa pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan yang strategis dalam pembangunan Daerah, sehingga perlu upaya pengelolaan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat; bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan;
3. Perencanaan;
4. Wilayah Pertambangan;
5. Izin Usaha Pertambangan;
6. Izin Pertambangan Rakyat;
7. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus;
8. Penggunaan Tanah Untuk Usaha Pertambangan;
9. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan;
10. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan;
11. Izin Usaha Jasa Pertambangan;
12.Tata Niaga
13. Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat;
14. Pendapatan Daerah;
15. Data dan Sistem Informasi Pertambangan;
16. Koordinasi;
17. Fasilistas, Kerjasama, dan Kemitraan;
18. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha;
19. Penghargaan;
20. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
21. Pelaporan dan Evaluasi;
22. Perlindungan Masyarakat;
23. Pendanaan;
24. Larangan;
25. Sanksi Administrasi;
26. Sanksi Pidana;
27. Ketentuan Peralihan;
28. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
58 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Usaha Milik Daerah perlu didorong agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan
perkembangan ekonomi daerah sekaligus dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka tercapainya tujuan Badan Usaha Milik Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, perlu memperkuat permodalan Badan Usaha Milik Daerah dengan melaksanakan penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka untuk melaksanakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur pengalihan kekayaan Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham Daerah pada Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan lainnya. Terkait tujuan, tata cara penyertaan modal, status modal, modal dasar, penyertaan modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/ atau BUMD dan penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Perda;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda;
d. bahwa dalam rangka untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya dan pertumbuhan
ekonomi masyarakat agar lebih produktif melalui pengembangan produksi andalan diantaranya adalah pengolahan sawit dan produk ikutannya, perlu melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Barat Daya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Barat Daya
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nom01· 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor l Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Bupati ini terdiri dari 11 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Penyertaan Modal, BAB IV tentang Keuntungan Penyertaan Modal, BAB V tentang Evaluasi, BAB VI tentang Pertanggungjawaban, BAB VII tentang Pengawasan, BAB VIII tentang Sanksi, BAB IX tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Cilacap No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No. 5/ TLD Kabupaten Cilacap No. 173
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 139 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perda Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahhun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap perlu disesuaikan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam LIngkungan Provinsi JAwa Tengah; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap. Selanjutnya mengatur tentang perubahan bentuk Badan Hukum; tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan udaha dan jangka waktu; modal; logo dan stempel; organ dan pegawai; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite lainnya; perencanaan, operasional dan pelaporan; penggunaan laba, dana pensiun, anak perusahaan; penugasan pemerintah kepada Perumdan Tirta Wijaya; evaluasi Perumdan Tirta Wijaya; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran; kepailitan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
-Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan DIreksi yang telah ditetapkan sebelum berlakuknya Perda ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan. Pada saat Perda ini berlaku, maka peraturan yang sudah ada di lingkungan Perumdan Tirta Wijaya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini dan belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015, PP No 54 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan hukum, maksud dan tujuan, jangka waktu pendirian, modal, organ perumda air minum, pegawai, tahun buku dan laporan, penggunaan laba, penetapan tarif, asosiasi, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2011 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 27 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PDAM TIRTA CAHAYA AGUNG
ABSTRAK:
BAHWA SEHUBUNGAN DENGAN TERBITNYA PP NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG BUMD DAN PERMENDAGRI NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN PENGAWAS ATAU ANGGOTA KOMISARIS DAN ANGGOTA DIREKSI BUMD, MAKA KETENTUAN BENTUK DAN ORGAN PDAM TIRTA CAHAYA AGUNG SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM PERDA NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PDAM TIRTA CAHAYA AGUNG PERLU DILAKUKAN PENYESUAIAN;
PEMBENTUKAN -PERUSAHAAN - PERSEROAN - DAERAH - MUSI - RAWAS - SEMPURNA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, L.D.2019/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan
Perusahaan
Perseroan
Daerah
Musi Rawas
Sempurna
ABSTRAK:
Bahwa untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal
4 ayat
dan
ayat
(2)
Peraturan
Pemerintah
nomor
54
Tahun
2017
tentang
Badan
Usaha
Milik Daerah
peraturan
Daerah
tentang
pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan terbatas Musi Rawas Sempurna
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 40 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 54 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 37 Tahun 2018
Pembentukan Dan Tempat
Kedudukan,Jenıs Kegıatan Usaha , Mıtra Kerjasama,Hubungan Kerja Pemerıntah
Kabupaten Dengan
Perseroan,Modal Dan Saham,Organ Perseroan,Karyawan
Perseroan,Tata Kelola
Perusahaan
Yang
Baık,Rencana
Kerja,
Iaporan
Tahunan Laba
Satuan
Pengawas
Intern,
Komıte
Audıt, Dan Komıte
Iaın Penilaian
Tıngkat
Kesehatan,
Restrukturısası, Prıvatısası
Penggabungan,
Peleburan, Pengambılan, Dan
Pemısaha ,Pemerıksaan Terhadap Perseroan Pembubaran
Dan Likuıdası
Perseroan Perseroan ,Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
31 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH SIJUNJUNG SUMBAR ENERGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan sumberdaya alam minyak dan gas yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas di Provinsi Sumatera Barat secara terencana, efektif dan bekesinambungan;
b. bahwa Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan Daerah untuk mendirikan Perusahaan Perseroan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Sijunjung Sumbar Energi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 61 Tahun 1958, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 35 Tahun 2004, PP Nomor 54 Tahun 2017, PP Nomor 28 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Sijunjung Sumbar Energi, dengan Sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Nama dan Tempat Kedudukan;
3. Kegiatan Usaha;
4. Jangka Waktu;
5. Modal Dasar;
6. Organ Perseroda;
7. Anggaran Dasar Dan Administrasi Pembentukan Perseroda;
8. Pembagian Penerimaan PI 10 %;
9. Pembinaan;
10. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat